JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. <br /> <br />Baca Juga Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Terlibat Dalam Perusakan CCTV Kasus Sambo di https://www.kompas.tv/article/381600/arif-rachman-divonis-10-bulan-penjara-karena-terbukti-terlibat-dalam-perusakan-cctv-kasus-sambo <br /> <br />Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan," ujar Hakim Suhel, Kamis (23/2/2023). <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382270/full-hasil-sidang-putusan-arif-rachman-arifin-divonis-10-bulan-penjara